Pelaku SMS Blast Bisa Dituntut
Populasi pengguna ponsel di Indonesia yang begitu besar, menjadikan SMS kampanye menjadi cara kampanye alternatif yang bisa diandalkan. Asalkan metode kampanye itu tidak dilakukan dengan cara SMS blast. Demikian dikatakan oleh pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto.
SMS Blast adalah metode pengiriman SMS secara massal kepada pelanggan selular yang dilakukan oleh penyedia konten. “Ketika para peserta kampanye menggunakan jaringan operator untuk SMS blast, silahkan laporkan hal itu ke panitia pengawas pemilu,” kata Danrivanto Budhijanto kepada VIVAnews, Rabu 5 November 2008.
Danrivanto menguraikan, hal tersebut sudah diatur dalam rancangan aturan Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana Dan Prasarana Telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Postel.
“Asumsi saya aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta kampanye, tetapi juga untuk pemilik konten SMS yang melakukan spamming (menyebarkan pesan iklan secara massal). Karena banyak sekali konsumen yang mengeluh kepada operator telekomunikasi telah menerima SMS yang tidak mereka kehendaki, seperti SMS yang sifatnya advertorial dan sejenisnya,” ucapnya.